Dampak Lingkungan Akibat Penambangan di Desa Bakungan, Komisi I DPRD Kukar Mediasi Antara Warga dan Perusahaan

img

(RDP diruang Komisi I DPRD Kutai Kartanegara)

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, TENGGARONG- Komisi I DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dampak lingkungan  yang dirasakan warga Desa Bakungan Kecamatan Loa Janan, akibat aktivitas tambang batubara perusahaan CV Mahakam Indah Jaya (MIJ).

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I, Senin (14/6/2021), dipimpin  Ketua Komisi I Supriyadi, dan dihadiri oleh DLHK Kukar, ESDM Kukar, Kepala Desa Bakungan, Perwakilan perusahaan, dan warga Desa.

Supriyadi pada kesempatan itu mengutarakan, DPRD memediasi pertemuan guna menyelesaikan persoalan yang terjadi di Desa Bakungan, terkait dengan dampak lingkungan akibat pertambangan batubara.

Kepala Desa Bakungan Arlusdiansyah mengatakan, ada beberapa hal yang dikeluhkan oleh masyarakat setempat seperti, dampak lingkungan yaitu terjadinya tanah longsor, kebisingan  alat berat yang beroperasi pada malam hari..

"Masyarakat meminta adanya MoU berkaitan dengan dampak aktivitas tambang, jadi apabila ada rumah warga yang rusak akibat tambang, pihak perusahaan harus siap bertanggung jawab" kata Arlusdiansyah saat pertemuan.

Ia juga menyebut bahwa kompensasi perusahaan ke warga sampai sekarang belum keselurahan dibayar, terutama di RT 5 sementara di RT 6 baru 55 rumah yang menerima kompensasi.

Sementara itu perwakilan Perusahaan MIJ Roy L menuturkan, berkaitan dengan kompensasi dari RT 01 sampai RT 11 itu ada kompensasinya. Pihak perusahaan memberi pertanggung jawaban secara legal dan transparan.

"RT 1 sampai 11 itu termasuk tanggungjawab Mahakam Indah Jaya, jadi dari RT 1 sampai 11 yang belum beragreement itu RT 5 dan 6" ucap Roy

Kalau masalah di RT 5 itu sebanarnya hampir sama sama melakukan agreement yang bersamaan dengan RT 4 dan 7, namun Ketua RT 5 itu tiga kali diadakan pertemuan, dan tiga kali juga tidak mengikutinya.

Untuk permasalahan yang di RT 6 itu, sudah ada 55 rumah yang mendapatkan konpensasi dari perusahaan, permasalahannya terkait nilai kompensasi yang berbeda, dari masyarakat meminta disamakan nilai tersebut baik itu jauh dari aktivitas tambang maupun dekat.

"Dalam hal ini dari RT 6 itu yang mendapat kompensasi untuk wilayah yang dekat aktivitas tambang mendapat Rp. 1 juta, sedangkan yang jauh Rp. 500 perbulan" jelasnya.

Dari hasil rapat tersebut belum menemukan kesepakatan bersama antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

Ketua Komisi I DPRD Kukar Supriyadi mengatakan, dari tuntutan masyarakat terhadap perusahaan terkait 3 subtansi tersebut belum ada kesepakatan.

"Maka dari itu saya memberi ruang 1 sampai 2 minggu untuk berkomunikasi secara intens antara masyarakat dengan pihak perusahaan yang diawasi oleh pemerintah desa" kata Supriyadi

Jika dalam waktu yang ditentukan belum ada kesepakatan, maka mereka harus melaporkan ke DPRD Kukar untuk mengetahui apa penyebabnya dan mengambil langkah langkah yang bijak.

DPRD Kukar bersama pemerintah daerah akan terus melakukan monitoring bersama DLHK Kukar, ESDM Kukar, dan DPRD Kukar merekomendasikan berkaitan dengan aktivitas kerja tambang perihal dampak bising alat berat, agar bisa mengatur jam kerja di lapangan sesuai dengan ketentuan.(*riz/adv)